Pendaftaran PPDB jenjang SMP segera dibuka. Untuk itu, orang tua maupun calon peserta didik wajib memerhatikan berkas persyaratan yang dibutuhkan. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemprov DKI Jakarta sudah mengumumkan jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2024/2025. Pelaksanaan PPDB secara online tersedia untuk seluruh jenjang satuan pendidikan.
Untuk tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP), pendaftaran PPDB 2024 segera dibuka. Untuk itu, orang tua maupun calon peserta didik wajib memerhatikan berkas persyaratan yang dibutuhkan.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 telah mengatur segala hal terkait PPDB tahun ajaran baru. Aturan tersebut mencakup syarat, jalur, dan jadwal pendaftaran yang telah ditetapkan.
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik Baru (CPDB) SMP Negeri DKI Jakarta:
Berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan. Usia harus dapat dibuktikan melalui akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, serta tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
Telah menyelesaikan Kelas 6 Sekolah Dasar atau bentuk lain yang setara, dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
CPDB harus berdomisili di DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta paling lambat 10 Juni 2023.
Nilai Rapor: Nilai rapor semester 1 dan 2 kelas 4, semester 1 dan 2 kelas 5, dan semester 1 kelas 6. Nilai-nilai ini penting sebagai indikator kinerja akademik calon peserta didik.
Sertifikat Akreditasi Sekolah: Dokumen yang menunjukkan bahwa sekolah calon peserta didik telah diakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
Surat Keterangan Peringkat Rata-rata Nilai Rapor: Dokumen ini menyajikan informasi tentang posisi atau peringkat calon peserta didik dalam hal rata-rata nilai rapor.
Sertifikat Prestasi Akademik: Jika calon peserta didik memiliki prestasi akademik, seperti juara olimpiade atau kompetisi akademik lainnya, sertifikat ini wajib dilampirkan.
Sertifikat Prestasi Non-Akademik: Dokumen yang menunjukkan prestasi di luar bidang akademik, seperti prestasi olahraga, seni, atau kegiatan ekstrakurikuler lainnya.
Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTIM): Dokumen yang diminta oleh pihak sekolah sebagai jaminan kebenaran informasi yang diberikan oleh calon peserta didik atau orang tua/wali.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Jalur Anak Guru/Tenaga Kependidikan (kuota 2%)
Jadwal Pendaftaran
Jalur prestasi akademik dan non akademik:
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 10-12 Juni 2024
Proses seleksi: 10-12 Juni 2024
Pengumuman: 12 Juni 2024
Lapor diri: 13-14 Juni 2024
Jalur afirmasi prioritas pertama (anak asuh panti, anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19):
Input ke dalam sistem: 10-26 Juni 2024
Pengumuman: 26 Juni 2024
Lapor diri: 27-28 Juni 2024
Jalur afirmasi prioritas pertama anak penyandang disabilitas:
Pendaftaran dan verifikasi dokumen: 10-12 Juni 2024
Pemilihan sekolah dan proses seleksi: 10-12 Juni 2024
Pengumuman: 12 Juni 2024
Lapor diri: 13-14 Juni 2024
Jalur afirmasi prioritas kedua bagi penerima KJP Plus, anak dari pekerja/buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi Mitra Transjakarta yang mengemudikan bus kecil, dan penerima Program Indonesia Pintar:
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 19-21 Juni 2024
Proses seleksi 19-21 Juni 2024
Pengumuman: 21 Juni 2024
Lapor diri: 22-24 Juni 2024.
Jalur zonasi:
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 24-26 Juni 2024
Proses seleksi: 24-26 Juni 2024
Pengumuman: 26 Juni 2024
Lapor diri: 27-28 Juni 2024
Jalur perpindahan tugas orang tua atau jalur anak guru/tenaga kependidikan:
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 10-25 Juni 2024
Verifikasi dokumen dan proses seleksi: 10-26 Juni 2024
Pengumuman: 26 Juni 2024
Lapor diri: 27-28 Juni 2024
Tahap kedua
Pendaftaran dan pemilihan sekolah: 1-2 Juli 2024
Proses seleksi: 1-2 Juli 2024
Pengumuman: 2 Juli 2024
Lapor diri: 3-4 Juli 2024