Tersedia 3 Jalur, Simak Aturan Masuk SD di Jakarta PPDB 2024
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.
Pergub itu ditandatangani Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan diundangkan mulai 7 Mei 2024. Kebijakan PPDB DKI Jakarta secara umum menekankan pada tempat tinggal an usia.
Calon peserta didik baru (CPDB) pada setiap satuan pendidikan (sekolah) harus berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam Kartu Keluarga (KK), serta memenuhi batas usia yang telah ditentukan pada masing- masing satuan pendidikan.
Dikutip dari Pergub tersebut, untuk PPDB Sekolah Dasar (SD), rasio kelas per rombongan belajar hanya maksimal 32 peserta didik. Setiap CPDB harus memenuhi persyaratan usia paling rendah 6 tahun pada 1 Juli 2024.
Persyaratan usia tersebut harus dibuktikan dengan akta kelahiran/surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang, dan tercatat dalam KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum hari pertama tanggal pendaftaran.
Bukti pencatatan KK sebagai persyaratan usia dikecualikan terhadap CPDB afirmasi prioritas pertama anak asuh panti. Berikut jalur pendaftaran dan daya tampung PPDB SD di Jakarta tahun 2024:


















