Polda Jateng Gelar Operasi Lalu Lintas, Waspada Surat Tilang Palsu
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Kepolisian Daerah (Polda) Jateng menggelar Operasi Keselamatan Candi (OKC) 2026, mulai hari ini (Senin 2/2/2026) hingga 15 Februari mendatang. Operasi lalu lintas itu tentunya menyesuaikan dengan perkembangan teknologi yang ada.
Namun demikian, Polda Jateng mewanti-wanti masyarakat agar tidak jadi korban penipuan bermodus pengiriman surat tilang elektronik.
Direktur Lantas Polda Jateng Kombes Pol. M. Pratama Adhyasastra menjelaskan bagaimana membedakan surat tilang elektronik yang asli dan palsu.
“Pertama tidak ada pakai WA (surat tilang elektronik yang resmi, tidak dikirim via WhatsApp), semua surat dikirimkan dengan cara fisik. Tidak ada juga sarana menghubungi (pelanggar) baik itu pakai alat komunikasi yang lainnya kecuali dikirimkan melalui surat petugas langsung ke pelanggar,” kata dia usai memimpin OKC 2026 di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (2/2/2026).
Selain itu, kata dia, pelanggar juga bisa mengkonfirmasikan ke kepolisian terdekat ketika mendapatkan surat pelanggaran lalu lintas. Surat akan dikirim ke alamat pemilik sesuai tanda nomor kendaraan bermotor alias pelat nomor kendaraan yang melanggar.
“Nah kemudian untuk alamat penyelesaian (surat tilang elektronik) pun cuma satu, yaitu di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng,” sambungnya
Cipta Kondisi
Dirlantas menambahkan, OKC 2026 bertujuan cipta kondisi (cipkon) kondusivitas wilayah jelang bulan Ramadan mendatang. Totalnya ada 3.592 personel yang dilibatkan, terinci; 279 personel Polda Jateng dan 3.313 personel dari satuan wilayah jajaran Polda Jateng. Instansi di luar Polri juga dilibatkan, di antaranya pemerintah daerah maupun dari TNI.
Sasaran operasi kali ini di antaranya; berkendara melawan arus, berkendara sembari menggunakan ponsel, balap liar, pengendara bawah umur, penggunaan knalpot brong, melanggar lokasi larangan parkir hingga pelanggaran lain yang memicu kecelakaan lalu lintas.
Dia mewanti-wanti petugas di lapangan agar tidak bertindak melanggar hukum, tidak beretika, tidak mengedepankan humanisme ataupun tindakan kontraproduktif lain yang bisa mencoreng citra Polri.

















