Pemprov DKI Jakarta Larang Study Tour dan Acara Perpisahan Siswa di Luar Sekolah
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemprov DKI Jakarta resmi melarang kegiatan study tour dan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini dibuat menyusul kecelakaan tragis yang menimpa bus pengangkut pelajar asal Depok di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Purwosusilo mengatakan, pihaknya sebenarnya sudah menerbitkan Surat edaran (SE) Nomor e-0017/SE/2024, yang dikeluarkan sejak 30 April 2024. SE ini menekankan bahwa kegiatan perpisahan hanya diizinkan dilaksanakan di dalam sekolah.
"Jadi perpisahan dan study tour tidak kemana-mana, hanya di lingkungan sekolah masing-masing menggunakan fasilitas yang ada saja," ujar Purwosusilo dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/5/2024.
Purwosusilo menjelaskan bahwa kegiatan di luar sekolah memberatkan sebagian orang tua siswa dari segi biaya dan berrisiko kecelakaan.
Orang tua siswa banyak mengeluhkan kegiatan perpisahan atau jalan-jalan di luar lingkungan sekolah kepada Disdik DKI Jakarta.
"Sudah banyak yang mengadukan dan kami sudah tindaklanjuti untuk dibatalkan atau diadakan di sekolah. Semua kami tindaklajuti dengan memanggil kepala sekolahnya," katanya.
Dalam upaya pengawasan, Disdik DKI Jakarta akan memberikan pembinaan dan melakukan monitoring terhadap satuan pendidikan yang tetap ingin melaksanakan dan di luar sekolah.
















