Pemprov Jawa Barat Resmi Larang Study Tour Pelajar ke Luar Kota
Thomas Pulungan
BANDUNG, (ERAKINI) - Penjabat Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin resmi mengeluarkan imbauan kepada para Bupati/Wali Kota untuk meningkatkan pengawasan terhadap izin pelaksanaan study tour yang diadakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Bey tertanggal 12 Mei 2024. SE tersebut dikeluarkan sebagai respons terhadap kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang membawa rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok.
Dalam SE tersebut, Pj Gubernur Jabar menekankan tiga poin penting terkait pelaksanaan study tour. Pertama, kegiatan study tour harus dilaksanakan di dalam kota di lingkungan wilayah Provinsi Jabar dengan mengunjungi pusat perkembangan ilmu pengetahuan, pusat kebudayaan, dan destinasi wisata edukatif lokal.
Hal ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, kecuali jika sudah ada perencanaan dan kontrak kerja sama untuk study tour di luar Provinsi Jabar yang tidak dapat dibatalkan.
Kedua, pelaksanaan study tour harus memperhatikan aspek kemanfaatan dan keamanan bagi semua peserta, termasuk siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Hal ini meliputi persiapan kendaraan, keamanan jalur perjalanan, serta koordinasi dengan dinas perhubungan kabupaten/kota untuk memastikan kelaikan teknis kendaraan.

















