Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan
Thomas Pulungan
SEMARANG, (ERAKINI) - Polisi resmi menetapkan sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4/2024), sebagai tersangka. Tersangka langsung ditahan.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan di Semarang, Jumat (12/4/2024) dikutip dari Antara.
Pengemudi bus berinisial JW, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.
Menurut Sonny, penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan hingga menewaskan tujuh orang tewas dan belasan luka-luka.
JW juga mengakui mengantuk sesaat sebelum terjadi kecelakaan."Pengemudi mengakui kelelahan, sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.
Terkait korban meninggal dunia, Sonny menyebut semuanya telah dipulangkan ke keluarga masing-masing untuk dimakamkan. Sedangkan korban luka masih ada sebagian yang dirawat.















