Dugaan Korupsi Pengadaan Smart Classroom di Jateng: Kejaksaan Kantongi Bukti Mark Up Proyek
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Kasus dugaan korupsi pengadaan smart classroom di 13 kabupaten/kota di Jateng telah naik ke tahap penyidikan. Pada kasus yang ditangani Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng itu, sudah diperoleh bukti-bukti awal dugaan terjadinya tindak pidana.
Penyidik juga telah menyita uang Rp3miliar dari perusahaan swasta dalam proses ini. Sumber uang yang dikorupsi itu berasal dari Bantuan Keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 2024. Pengadaan smart clasroom itu atau papan interaktif digital (interactive flat panel) diduga terjadi penyimpangan.
















