Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan program sekolah swasta gratis mulai tahun 2025. Program ini tidak memberlakukan aturan zonasi dan batasan umur seperti sekolah negeri. Foto: Ilustrasi/Ist
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan program sekolah swasta gratis mulai tahun 2025. Program ini tidak memberlakukan aturan zonasi dan batasan usia seperti sekolah negeri.
"Tidak ada (aturan dan batasan di sekolah swasta). Yang penting orang tersebut adalah tidak diterima di negeri dan terdaftar DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," ujar Wakil Ketua DPRD Ima Mahdiah, dikutip dari antaranews, Kamis (7/11/2024).
Siswa juga memungkinkan tetap diterima walaupun tidak terdaftar DTKS, asalkan ada surat pengantar dari kelurahan setempat. Hanya, Ima mengatakan bahwa siswa yang bisa mendapatkan program sekolah swasta gratis hanyalah yang berasal dari keluarga tidak mampu.
"Kalau yang mampu pasti bayar, karena kondisinya yang kita targetkan adalah anak-anak yang memang tidak mampu," katanya.
Jika program ini dijalankan mulai Juli 2025, Ima berharap guru tidak membedakan antara siswa yang mendapat program sekolah gratis dengan siswa yang membayar.
Sebab, tujuan dari program tersebut adalah agar seluruh anak-anak di Indonesia bisa mendapatkan pendidikan yang layak. Apabila guru diketahui membeda-bedakan dalam memperlakukan siswa, Ima menyarankan agar pihak sekolah menindak tegas.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengungkapkan bahwa program sekolah swasta gratis tidak hanya mencakup pembebasan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP), uang pangkal, dan biaya pendaftaran, tetapi juga penyediaan kebutuhan dasar peserta didik, seperti seragam, sepatu, tas, dan alat tulis.
Namun, tidak semua sekolah swasta di Jakarta akan diikutkan dalam program sekolah gratis ini. Sekolah-sekolah swasta akan dikelompokkan berdasarkan kualitas dan biaya yang diterapkan. Berdasarkan pemetaan tersebut, sekolah-sekolah swasta akan dibagi menjadi lima klaster, mulai dari Klaster 1 hingga Klaster 5.
Sekolah swasta yang termasuk dalam Klaster 1 hingga Klaster 3 akan menjadi target utama dalam program sekolah gratis ini. Sementara sekolah swasta yang masuk dalam Klaster 4 dan Klaster 5, yang umumnya merupakan sekolah elite, tidak termasuk dalam program ini.
Kriteria sekolah swasta yang berhak menerima program sekolah gratis antara lain, sekolah harus bersedia bekerja sama dengan pemerintah dalam pelaksanaan program tersebut dan telah menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dari pemerintah pusat selama tiga tahun terakhir.
Selain itu, sekolah tersebut harus memiliki peserta didik yang ber-NIK DKI Jakarta dan memiliki minimal 60 peserta didik per satuan pendidikan, sesuai dengan ketentuan regulasi BOS.
Misalnya, untuk tingkat SD, sekolah harus memiliki kelas 1 sampai 6 yang lengkap. Begitu juga untuk SMP dan SMA/SMK, masing-masing harus memiliki kelas yang lengkap sesuai jenjang pendidikan.