Polda Maluku Tangkap 12 Tersangka Kasus Perdagangan Orang
Akhmad Baihaqi Arsyad
AMBON, (ERAKINI) - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dan Polres jajarannya telah menangkap 12 tersangka dari 10 laporan polisi terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Dikatakan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar bahwa penanganan TPPO di wilayah Maluku berdasarkan Instruksi Presiden kepada Kepolisian sejak 6 Juni 2023.
“Sejak saat itu hingga kini pihak Kepolisian, khususnya Polda Maluku melaksanakan operasi TPPO. Di Maluku, Satgas TPPO telah dibentuk,” kata Andri di Ambon, Jumat (14/7/2023).
Tercatat sebanyak 10 kasus yang ditangani setelah dibentuk Satgas TPPO hingga 11 Juli 2023. Perkara-perkara tersebut tersebar di sejumlah daerah di Maluku.
"Jadi dari 10 kasus yang kita tangani ada 12 tersangka. Satu LP (Laporan Polisi) ada yang tersangkanya dua orang," jelasnya.
Mereka yang ditangkap berperan sebagai muncikari. "Artinya yang menyiapkan anak-anak di bawah umur untuk dieksploitasi seksual," ungkapnya.
Kasus yang terungkap di wilayah Maluku saat ini yaitu terkait eksploitasi seksual terhadap anak-anak di bawah umur.
"Yang kita temukan itu semuanya anak di bawah umur, miris sekali, ada yang SMA, ada yang SMP. Kebanyakan di wilayah kota Ambon," katanya.
Kasus ini perlu kepedulian semua pihak. Tidak hanya polisi tapi juga orang tua. "Dinas dan instansi terkait bisa memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai fenomena yang terjadi," ujarnya.
Untuk perkara tersebut, menurutnya, selalu ada kemungkinan terjadi. Karena itu, butuh perhatian semua komponen masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan.
Andri mengungkapkan, eksploitasi seksual umumnya dilakukan menggunakan aplikasi MiChat. Ada juga muncikari yang berperan menawarkan kepada anak-anak di bawah umur.


















