NTT Larang Kendaraan Penunggak Pajak dan Pelat Luar Daerah Beli BBM Bersubsidi
Thomas Pulungan
KUPANG, (ERAKINI) - Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Melki Laka Lena menerbitkan kebijakan larangan pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) dan kendaraan berpelat luar daerah. Kebijakan ini sebagai upaya untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran.
"Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya," ujarnya, dikutip dari Antara, Selasa (7/7/2026.

















