Bupati Pati Diminta Mundur, Ini Jawaban Gubernur Jateng
Muhammad Slamet
SEMARANG (ERAKINI), Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyatakan, mekanisme mundurnya kepala daerah sudah diatur, termasuk melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Hal itu dikatakan Lutfhi menanggapi adanya tuntutan masyarakat agar Bupati Pati Sudewo mundur dari jabatannya.
“Ya, itu tanyakan ke sana. Mekanismenya harus di DPRD," katanya usai melakukan pantauan Cek Kesehatan Gratis (CKG) di Universitas Diponegoro, Semarang, Rabu (13/8).
Meski demikian, Ahmad Luthfi menghargai aspirasi masyarakat, karena menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara.
“Saya imbau, menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara sebagaimana diatur undang-undang, tetapi itu tidak bersifat absolut,” sebutnya.
Penyampaian pendapat, jelasnya, tidak boleh dilakukan secara anarkis, tidak boleh memaksakan kehendak, tidak mengganggu kepentingan umum.
“Dan harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata mantan Kapolda Jawa Tengah ini.
Ahmad Luthfi juga mengingatkan Bupati Pati serta jajaran Muspida untuk menyerap aspirasi masyarakat sambil menjaga situasi tetap kondusif.
“Karena salah satu faktor indikasi investasi adalah situasi kondusif. Dan saya yakin kita mampu, karena adalah tepo silo, gotong-royong kita cukup tinggi,” katanya.

















