9.964 Napi di Jateng dapat Remisi Dasawarsa Kemerdekaan RI
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Sebanyak 9.964 narapidana (napi) di Jawa Tengah mendapat Remisi Dasawarsa HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/8/2025). Di antara 9.964 napi itu, 8.737 di antaranya juga mendapatkan Remisi Umum.
Remisi Dasawarsa ini merupakan pengurangan masa hukuman yang diberikan 10 tahun sekali bertepatan HUT Kemerdekaan RI. Remisi ini tanpa syarat, kecuali pidana mati dan seumur hidup. Sementara Remisi Umum hanya diberikan kepada para narapidana yang telah memenuhi syarat.
Remisi diberikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjepas) Jawa Tengah di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIA Semarang. Kakanwil Ditjenpas Jateng Mardi Santoso yang menyerahkan kepada perwakilan napi penerimanya.
“Dari jumlah itu ada 173 narapidana dan 1 anak binaan yang langsung bebas melalui Remisi Umum II. Sementara, 147 narapidana bebas lewat Remisi Dasawarsa II,” kata Mardi Santoso pada keterangan persnya.
Baik Remisi Umum II maupun Remisi Dasawarsa II, mengandung pengertian napi hukuman pidananya sudah habis jika dikurangi total perolehan remisinya.
Sementara, Lapas terbanyak penerima remisinya adalah Lapas Kelas I Semarang dengan 794 napi untuk Remisi Umum dan 874 napi untuk Remisi Dasawarsa.

















