Jadi Tersangka, Ini Sosok Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Polisi menetapkan pria berinisial MY (34) sebagai tersangka dalam kasus teror bom pada hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan, Senin (13/7).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ada dua alat bukti," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah, Selasa (14/7/2026).
Iskandarsyah mengatakan, MY dijerat Pasal 601 KUHP tentang ancaman teror. Hingga kini, polisi masih mendalami motif pelaku meski MY mengaku melakukan aksinya hanya karena iseng.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku berdalih melakukan aksi tersebut hanya karena iseng.
"Namun kami tidak percaya begitu saja dan kami terus melakukan pendalaman terhadap pelaku, kemudian background (latar belakang) pelaku, dan keterhubungan pelaku dengan pihak-pihak yang lain," kata Iman.
Ia mengatakan, penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya kekecewaan pribadi yang menjadi latar belakang tindakan pelaku. Berdasarkan temuan awal, MY sempat mengaku memiliki kekecewaan dalam kehidupan pribadinya. Namun, hal itu tidak berkaitan dengan pihak sekolah.
"Temuan awal hasil penyelidikan atau penyidikan kami, sementara hanya menyampaikan karena keisengan. Tapi sempat juga menyampaikan ada kekecewaan secara pribadi, tapi kekecewaan dalam hidupnya, bukan terhadap sekolah," ujar Iman.
Berdasarkan profilnya, MY sehari-hari bekerja sebagai wiraswasta dan tidak memiliki rekam jejak aktivitas yang mencurigakan.

















