Suasana sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Foto: Humas MK
JAKARTA, (ERAKINI) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah rampung menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Serentak 2024. Total terdapat 270 PHPU yang diputus, dimana 40 dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Sidang putusan ini digelar pada Selasa hingga Rabu (4-5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya. Pada Selasa, sembilan Hakim Konstitusi memutus sebanyak 138 perkara, sedangkan pada Rabu Majelis Hakim Konstitusi memutus sebanyak 132 perkara.
Terdapat sebanyak 227 perkara yang tidak memenuhi syarat formil permohonan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sehingga dinyatakan tidak dapat diterima oleh Mahkamah.
Rincian putusan dengan amar tidak dapat diterima tersebut terdiri dari 31 perkara melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), dan 77 perkara permohonan pemohon dinilai tidak jelas (obscuur).
Selain itu, terdapat satu perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena pengajuan permohonan Pemohon tanpa menyerahkan alat bukti yang sah maupun daftar alat bukti yang mendukung permohonan.
Dalam sidang tersebut, Mahkamah juga menjatuhkan sebanyak 43 ketetapan yang terdiri dari enam ketetapan dari perkara yang diajukan bukan merupakan kewenangan Mahkamah.
Kemudian, sebanyak 29 perkara dijatuhkan ketetapan dengan alasan permohonan ditarik kembali atau dicabut. Sedangkan, terdapat 8 perkara yang gugur karena Pemohon dan/atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan tanpa alasan yang sah.
Sementara itu, Sidang Pengucapan Keputusan dan Ketetapan memutuskan 40 perkara dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian) yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025.
Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli untuk mendukung argumentasi dan dalil-dalil permohonan Pemohon ataupun jawaban serta keterangan yang diberikan oleh Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu.
“Hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian. Saya kira tidak berbeda dengan daerahnya. Jadi kalau 40 (perkara), kira-kira 40 daerah yang lanjut. Bisa jadi kurang satu atau dua, karena bisa jadi ada yang double. Tetapi mungkin tidak ada, karena kalau KPU dan Bawaslu hitungannya kan daerah, bukan perkara. Kalau perkara di MK ini 310, tetapi hanya 249 daerah, karena ada satu daerah (terdiri dari) 2 perkara,” ujar Suhartoyo sesaat sebelum menutup persidangan, Rabu (5/2/2025).
PerkaraPHPU yang akan dilanjutkan dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan (Pembuktian), yaitu:
1. Provinsi Papua Pegunungan
2. Provinsi Papua
3. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
4. Kota Sabang
5. Kota Palopo
6. Kota Banjarbaru
7. Kabupaten Tasikmalaya
8. Kabupaten Siak
9. Kabupaten Serang
10. Kabupaten Puncak Jaya
11. Kabupaten Puncak
12. Kabupaten Pulau Taliabu
13. Kabupaten Pesawaran
14. Kabupaten Pasaman Barat
15. Kabupaten Pasaman
16. Kabupaten Parigi Moutong
17. Kabupaten Pamekasan
18. Kabupaten Mimika
19. Kabupaten Mandailing Natal
20. Kabupaten Mahakam Ulu
21. Kabupaten Magetan
22. Kabupaten Lamandau
23. Kabupaten Kutai Kartanegara
24. Kabupaten Kepulauan Talaud
25. Kabupaten Jeneponto
26. Kabupaten Jayapura
27. Kabupaten Halmahera Utara
28. Kabupaten Gorontalo Utara
29. Kabupaten Empat Lawang
30. Kabupaten Buton Tengah
31. Kabupaten Buru
32. Kabupaten Bungo
33. Kabupaten Boven Digoel
34. Kabupaten Berau
35. Kabupaten Bengkulu Selatan
36. Kabupaten Belu
37. Kabupaten Barito Utara
38. Kabupaten Bangka Barat
39. Kabupaten Banggai
40. Kabupaten Aceh Timur.
Sesuai dengan Pasal 48 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, para pihak (Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten/Kota) dapat menghadirkan Saksi/Ahli dalam Pemeriksaan Persidangan Lanjutan yang jumlahnya ditentukan oleh Mahkamah.
Mahkamah memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan Saksi/Ahli maksimal sebanyak 4 oran untuk Kabupaten/Kota dan 6 orang untuk Provinsi dengan komposisi diserahkan pada masing-masing pihak.
Suhartoyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mempersiapkan sidang selanjutnya. Sedangkan terhadap perkara yang telah selesai, dapat menjadi bahan koordinasi dengan instansi terkait.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaikan seluruh perkaraPHPU Kepala Daerah paling lama 45 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2025, MK akan memutus sisa perkara yang masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 24 Februari 2025.