Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M Syahduddi menyebutkan, keenam tersangka terbukti melanggar hukum dengan melakukan perlawanan terhadap aparat serta merusak fasilitas umum secara bersama-sama. Mereka dijerat dengan Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP.
“Ada enam orang kita tetapkan sebagai tersangka. Semuanya telah memenuhi dua alat bukti dan unsur pelanggaran pasal yang berlaku. Mereka memiliki peran yang berbeda dalam aksi anarkis tersebut,” ujar Kombes Syahduddi saat konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKBP Andika Dharma Sena, Sabtu (4/5/2025), dikutip dari keterangan resmi Humas Polrestabes Semarang.
Kapolres menjelaskan, peran para tersangka bervariasi, mulai dari menyusun rencana kerusuhan, menggunakan atribut pakaian serba hitam, merusak fasilitas umum, hingga melempari petugas dengan batu, kayu, dan benda-benda berbahaya lainnya.
Dari hasil penyelidikan, keenam tersangka diketahui berasal dari kelompok anarko. Hal ini diperkuat dengan ditemukannya grup WhatsApp bernama "anarko" yang digunakan untuk berkoordinasi. Pihak kepolisian kini tengah memprofilkan seluruh anggota grup tersebut dan mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan di Semarang.
“Kami akan terus memburu keberadaan kelompok anarko ini di wilayah Semarang berdasarkan bukti dan informasi yang telah kami miliki. Ini bagian dari komitmen untuk menjaga Semarang tetap aman, kondusif, dan terbebas dari aksi kriminal yang bersifat anarkis,” tegas Syahduddi.
Diketahui, aksi peringatan Mayday semula berlangsung tertib di depan Kantor Gubernur dan DPRD Jawa Tengah, Jalan Pahlawan. Namun kericuhan pecah ketika sekelompok massa berpakaian serba hitam, yang diduga dari kelompok anarko, turun ke jalan lal membakar fasilitas, merusak taman, dan menyerang petugas.
Kerusuhan tersebut menyebabkan tiga personel kepolisian mengalami luka, serta kerusakan pada sejumlah fasilitas publik. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dengan membubarkan massa melalui penguraian secara terukur.
Saat menjelang pukul 17.45 WIB, situasi berhasil dikendalikan, arus lalu lintas kembali normal, dan aktivitas masyarakat dapat berlangsung seperti biasa.
Anarko adalah sebutan bagi kelompok gerakan anarkisme yang menolak segala bentuk otoritas dan hierarki dalam masyarakat. Para pengikutnya percaya bahwa sistem yang menempatkan segelintir orang di puncak kekuasaan tidak adil dan sering kali menjadi sumber penindasan.