Polda Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Padjajaran berinisial PAP (31) atas kasus dugaan pemerkosaan. Foto: Ilustrasi
BANDUNG, (ERAKINI) - Polda Jawa Barat menahan seorang dokter peserta Program Pendidikan Spesialis () Universitas Padjajaran () berinisial PAP (31) atas kasus dugaan . itu dilakukan PAP terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan, PAP sudah ditetapkan tersangka sejak 23 Maret 2024. Pelaku merupakan peserta residen program spesialis anestesi di Univesitas Padjajaran.
“Iya, kita tangani kasusnya. Sudah ditahan,” ujar Surawan, Rabu (9/4/2025).
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menambahkan, peristiwa ini terjadi pada 18 Maret 2025. Pelaku awalnya meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS Bandung. Di ruang nomor 711, sekitar pukul 01.00 WIB korban diminta berganti pakaian dengan baju operasi dan melepas seluruh pakaiannya.
Pelaku kemudian melakukan aksinya saat korban dalam kondisi tidak sadarkan diri setelah disuntik cairan bius melalui selang infus. "Tersangka PAP menyuntikkan cairan melalui infus setelah menusukkan jarum ke tangan korban sebanyak 15 kali. Akibatnya, korban mengaku merasa pusing dan tidak sadarkan diri," katanya.
Mirisnya, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang mendampingi ayahnya yang dalam kondisi kritis. Tersangka meminta korban melakukan transfusi darah sendirian dan tidak ditemani keluarganya.
"Setelah sadar sekitar pukul 04.00 WIB, korban diminta berganti pakaian dan diantar ke lantai bawah. Saat buang air kecil, korban merasakan perih di bagian tubuhnya yang terkena air," jelasnya.
Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Direktorat Reskrimum Polda Jabar. Polisi lalu memeriksa 11 orang saksi, termasuk korban, ibu dan adik korban, beberapa perawat, dokter, serta pegawai rumah sakit lainnya.
Setelah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan PAP sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tambah Hendra.
Penyidik saat ini sedang mendalami motif pelaku, termasuk kemungkinan adanya kelainan perilaku seksual yang akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologi forensik.
"Sementara itu, sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum dan alat kontrasepsi, telah diamankan untuk keperluan penyelidikan lanjutan," katanya.