DPRD Bentuk Pansus Hak Angket, Bagaimana Jalur Pemakzulan Bupati Pati?
Muhammad Slamet
PATI (ERAKINI), DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah telah membentuk panitia khusus (Pansus) Hak Angket dalam rapat paripurna yang berlangsung ditengah aksi demontrasi masyarakat menuntut bupati Sudewo mundur, Rabu (13/8).
Pansus ini diketuai oleh Teguh Bandang (PDIP). Adapun Joni Kurnianto (Demokrat) sebagai wakil ketua, dan Muntamah (PKB) sebagai sekretaris.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudin menerangkan, rapat paripurna itu mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. "Pengembangannya pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati," jelasnya.
Dalam notulensi rapat, Pansus menyepakati untuk ada pendamping dari unsur Ahli Hukum Pindana dan Ahli Hukum Tata Negara. Selanjutnya, Pansus mengidentifikasi masalah hukum dan pihak terkait yang akan diundang oleh Pansus

















