Bawa Bom Ikan, 9 Nelayan di Perairan Lombok Ditangkap Polisi
Akhmad Baihaqi Arsyad
MATARAM, (ERAKINI) - Sebanyak 9 nelayan ditangkap Direktorat Polairud Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) karena membawa bom ikan di wilayah Pantai Serewe, Kabupaten Lombok Timur.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Polairud Polda NTB, Kombes Pol Andree Ghama Putra di Mataram, Rabu (24/4/2024).
"Ada sembilan nelayan yang ditangkap, karena membawa bahan peledak untuk menangkap ikan," katanya.
Mereka adalah AM, ZR, HS, ZN, MH, SL, AS, MH dan GN asal wilayah Kabupaten Lombok Timur, NTB.
"Mereka diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Markas Direktorat Polairud Polda NTB guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Para nelayan yang menggunakan 2 perahu, yaitu perahu motor singo edan dan perahu motor pemburu dolar, ditemukan membawa bahan peledak atau bom ikan yang diduga akan digunakan untuk penangkapan ikan.
Andree mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah menyita bom ikan tersebut.
"Bom ikan dari perahu motor singo edan sebanyak 9 botol berisikan pupuk yang sudah diolah dan 8 buah detanator. Dan di perahu motor lainnya sebanyak sembilan botol bahan peledak yang sudah diolah dan 7 buah detanator," katanya.

















