Aniaya Sopir Minibus hingga Tewas, Pengemudi Toyota yang Viral di Medsos Ditetapkan Tersangka!
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan pengemudi Toyota Calya berinisial YTZ (46) sebagai tersangka kasus penganiayaan pada Sabtu (23/11/2024). Korban diketahui pria berinisial U (53), sopir minubus. Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Peristiwa tragis ini terjadi di Jalan Metrojaya III, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (22/11/2024).
















