Fakta-Fakta Sindikat Uang Palsu di UIN Alauddin Makassar
Abdul Rahman Ahdori
MAKASSAR, (ERAKINI) - Polda Sulawesi Selatan berhasil membongkar sindikat pembuatan uang palsu yang beroperasi di perpustakaan Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Sulawesi Selatan pada Selasa (17/12/2024).
Dalam penggerebekan tersebut, aparat menyita sejumlah barang bukti, termasuk mesin cetak uang palsu yang ditemukan di sebuah ruang bekas toilet dalam gedung perpustakaan kampus.
Kapolda Sulawesi Selatan mengungkapkan bahwa sekitar 100 barang bukti berhasil diamankan dalam penggerebekan ini. Di antaranya, uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan total nilai Rp446,7 juta, mesin cetak uang, buku rekening, kartu ATM, KTP, serta alat potong.
Hingga kini, polisi telah menetapkan 15 tersangka terkait kasus ini. Salah satu tersangka utama adalah Andi Ibrahim, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perpustakaan UIN Alauddin Makassar yang juga berstatus dosen ilmu perpustakaan. Selain Andi, sejumlah staf honorer dan pihak lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut fakta-fakta kasus sindikat uang palsu di UIN Makassar:
Berawal dari temuan 5 lembar uang Rp100 ribu
Kasus ini bermula dari penemuan lima lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu pada 2 Desember 2024, yang melibatkan tiga pelaku. Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada produksi skala besar di kampus UIN Alauddin. Polisi kini meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan menggunakan metode scientific crime investigation dan bekerja sama dengan ahli serta pihak perbankan untuk mengungkap jaringan lebih luas.
Muncul tuntutan mahasiswa
Terungkapnya kasus ini memicu gelombang protes dari mahasiswa UIN Alauddin. Mereka menggelar demonstrasi dan menuntut Rektor UIN Makassar, Hamdan Juhannis, dicopot dari jabatannya. Para mahasiswa menilai pimpinan universitas gagal mencegah praktik ilegal yang melibatkan pegawai kampus, termasuk kepala perpustakaan.
Spekulasi mesin cetak uang


















