KPK Dampingi Pemprov NTB Tertibkan Tambang Emas Ilegal, Omzet Capai Rp90 Miliar per Bulan
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk menertibkan aktivitas tambang emas ilegal di Dusun Lendek Bare, Sekotong, Lombok Barat.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tambang diduga beroperasi sejak 2021 dengan omzet mencapai Rp90 miliar per bulan, atau sekitar Rp1,08 triliun per tahun.
















