KPK Cegah 3 Orang ke Luar Negeri terkait Penyidikan Korupsi Izin Usaha Pertambangan di Kaltim
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri tiga orang terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan larangan keluar negeri tersebut berlaku untuk 6 bulan ke depan. Ketiganya dilarang ke luar negeri karena penyidik membutuhkan keterangan mereka.

















