Remisi Umum Kemerdekaan RI: 255 Warga Binaan di Jateng Langsung Bebas Penjara
Eka Setiawan
SEMARANG, (ERAKINI) – Sebanyak 9.551 narapidana dan anak binaan di Jateng mendapat Remisi Umum Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).
Narapidana dewasa yang menerima remisi 9.516 orang, di mana 254 di antaranya memperoleh Remisi Umum II alias langsung bebas. Sementara untuk anak binaan, jumlah totalnya 35 anak di mana 1 di antaranya langsung bebas begitu menerima remisi.
Secara simbolis, pemberian remisi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang. Gubernur Jateng Ahmad Luthfi menghadiri acara tersebut.
“Remisi bukan sekadar hadiah, melainkan sarana evaluasi agar warga binaan memicu kegiatan produktif, tidak mengulangi kesalahan masa lalu,” kata Luthfi.
Dia mendorong warga binaan menjadikan masa pembinaan sebagai kesempatan pemulihan diri, membangun kedisiplinan serta mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke tengah masyarakat.
Dia juga mengapresiasi karya-karya warga binaan di dalam lapas. Menurutnya, itu bisa jadi modal keterampilan saat sudah bebas penjara.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jateng Mardi Santoso menyebut para penerima remisi tersebar di berbagai lapas, rutan dan khusus anak dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Jateng.
“Para penerima (remisi) berasal dari unit pelaksana teknis pemasyarakatan seluruh Jateng,” tambahnya.
Saat ini, di Jateng terdiri atas 58 UPT pemasyarakatan, terinci; 31 berstatus lapas, 18 rutan, 1 LPKA dan 8 balai pemasyarakatan (bapas).
Mardi menyampaikan, jumlah penghuni lapas, rutan, dan LPKA di Jawa Tengah mencapai 14.619 orang, terdiri atas 14.351 narapidana dan 268 tahanan.


















