Demam Padel Tuai Polemik: Kota Bandung Diuji soal Kebisingan dan Ruang Terbuka Hijau
Thomas Pulungan
BANDUNG, (ERAKINI) — Demam olahraga padel tengah melanda Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, lapangan padel tumbuh pesat di berbagai sudut kota.
Permainan yang identik dengan gaya hidup urban ini tidak hanya menjadi aktivitas olahraga, tetapi juga bagian dari tren sosial yang digemari Generasi Z hingga kalangan profesional muda.
Namun, di balik popularitasnya, perkembangan padel mulai memunculkan persoalan baru. Mulai dari keluhan kebisingan warga akibat operasional hingga larut malam hingga pelanggaran ruang terbuka hijau berupa penebangan pohon tanpa izin di depan salah satu lapangan padel.
Pemerintah Kota Bandung kini bersiap memperketat pengawasan terhadap usaha lapangan padel agar geliat industri olahraga baru tersebut tidak mengorbankan kenyamanan masyarakat maupun kualitas lingkungan kota.
Dari Tren Media Sosial Menjadi Peluang Bisnis
Jika beberapa tahun lalu masyarakat lebih akrab dengan badminton, futsal, atau tenis lapangan, kini padel memang telah menjelma menjadi salah satu olahraga yang paling banyak diminati.
Di Kota Bandung popularitas padel mulai terlihat pada awal 2025 ketika jumlah lapangannya masih bisa dihitung dengan jari. Seiring meningkatnya eksposur di media sosial, olahraga asal Meksiko yang berkembang pesat di Spanyol tersebut semakin dikenal luas.
Unggahan para influencer, atlet, hingga komunitas membuat padel identik dengan olahraga yang modern, santai, dan menjadi bagian dari gaya hidup atau lifestyle.
Melihat peluang tersebut, para pelaku usaha berlomba membangun lapangan padel di berbagai lokasi di Bandung, terutama di kawasan yang mudah dijangkau masyarakat perkotaan.
Fenomena ini membuat lapangan padel mulai bersaing dengan lapangan futsal maupun badminton yang selama ini menjadi pilihan utama masyarakat untuk berolahraga sekaligus bersosialisasi.
Daya tarik padel juga terletak pada permainannya yang relatif mudah dipelajari. Menggunakan raket dan bola yang menyerupai tenis lapangan, olahraga ini tidak menuntut mobilitas seluas tenis sehingga cocok dimainkan pemula maupun masyarakat berusia 30 tahun ke atas yang ingin tetap aktif berolahraga.
Lapangan padel kini mulai menyaingi lapangan futsal dan badminton yang sering kali menjadi pilihan utama pemuda untuk berolahraga sembari rekreasi.
Salah satu pengelola lapangan padel di Bandung, Ease Court, Anissa Aziz, mengatakan, lapangan padel ini masih tergolong baru. Namun, ia menyebutkan perkembangan padel di Bandung begitu pesat.
Anissa menganggap hal tersebut wajar karena peminat padel terus bertambah, bukan hanya dari kalangan Gen Z, tetapi juga para orang tua berusia 30-an. Tren ini didukung oleh media sosial yang kerap menampilkan padel sebagai olahraga populer dan 'kalcer'.
Popularitas Berbuah Keluhan
Pesatnya pertumbuhan lapangan padel ternyata tidak sepenuhnya disambut positif. Dalam beberapa bulan terakhir, warga yang tinggal di sekitar lapangan mulai mengeluhkan kebisingan yang ditimbulkan saat pertandingan berlangsung, terutama pada malam hari.
Keluhan tersebut salah satunya mencuat setelah akun media sosial @ombenben mengunggah video yang memperlihatkan suara teriakan pemain padel masih terdengar hingga sekitar pukul 23.00 WIB dari sebuah lapangan di kawasan Jalan Surya Sumantri.
Dalam unggahannya, pemilik akun mengaku telah dua kali melaporkan persoalan tersebut kepada Pemerintah Kota Bandung, namun belum memperoleh penyelesaian.
Keluhan itu kemudian menjadi perhatian publik sekaligus memicu diskusi mengenai batas operasional fasilitas olahraga yang berada di tengah kawasan permukiman.
Merespons keluhan tersebut, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menyatakan akan menyusun aturan yang lebih ketat mengenai jam operasional lapangan padel.
Menurut Farhan, hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus yang mengatur batas waktu operasional lapangan padel. Karena itu, pemerintah akan menyiapkan aturan yang tidak hanya jelas, tetapi juga dapat ditegakkan secara konsisten.
"Jam operasional sampai sekarang aturannya belum ada. Tapi kami akan bikin aturan yang lebih ketat dan yang paling penting adalah peraturan tersebut kemudian bisa ditegakkan dan dipantau," kata Farhan di Bandung, Senin (3/8).
Ia menilai regulasi tersebut diperlukan agar tercipta keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dengan hak masyarakat memperoleh lingkungan yang nyaman.
Farhan juga menegaskan pemilik usaha tidak cukup hanya memenuhi aspek legalitas dan perizinan. Menurutnya, pengelola harus memiliki tanggung jawab sosial dengan membangun komunikasi yang baik bersama warga sekitar.
"Jangan hanya karena secara legal formal sudah beres, maka urusan selesai. Tidak," ujarnya.
Polemik Penebangan Pohon
Belum selesai persoalan kebisingan, keberadaan lapangan padel kembali menjadi sorotan setelah Farhan menemukan dugaan penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau.
Saat melakukan inspeksi mendadak, Farhan Jumat pelan lalu, Farhan menemukan sekitar 10 pohon di atas trotoar telah ditebang di depan area lapangan padel dan sebuah kafe.
Temuan tersebut membuat Pemerintah Kota Bandung langsung menyegel lokasi menggunakan garis Satpol PP.
Farhan bahkan menyatakan akan membawa persoalan tersebut kepada Gubernur Jawa Barat karena diduga berpotensi mengandung unsur pidana.
"Gubernur sudah menyampaikan moratorium. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung ke Pak Gubernur untuk kita lakukan pemidanaan karena berpotensi terhadap pelanggaran hukum yang lumayan berat," katanya.
Kasatpol PP Kota Bandung Bambang Sukardi mengatakan, pengelola lapangan padel akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi mengenai dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Bambang, pengawasan terhadap pohon merupakan kewenangan Dinas Kawasan Permukiman dan Perumahan. Namun, apabila ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah, Satpol PP akan melakukan penindakan.
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah, penebangan pohon dengan tinggi lebih dari 10 meter tanpa izin dapat dikenai denda hingga Rp10 juta. Selain itu, pelaku diwajibkan mengganti setiap pohon yang ditebang dengan menanam 100 bibit pohon baru.
"Itu tidak akan ada pembiaran, kita telusuri siapa nanti oknum yang menyuruhnya," tegas Bambang.
Menata Tren Baru
Fenomena padel menunjukkan bagaimana perubahan gaya hidup masyarakat perkotaan dapat menciptakan peluang ekonomi baru dalam waktu singkat. Pertumbuhan lapangan padel membuka lapangan usaha, membentuk komunitas olahraga, sekaligus memperkaya pilihan aktivitas rekreasi masyarakat.
Namun, perkembangan tersebut juga menghadirkan tantangan baru bagi pemerintah daerah. Persoalan kebisingan, tata ruang, hingga perlindungan ruang hijau menjadi isu yang harus diantisipasi agar pertumbuhan industri olahraga tidak menimbulkan konflik dengan warga.
Bagi Pemerintah Kota Bandung, polemik padel bukan sekadar soal olahraga yang sedang naik daun. Fenomena ini menjadi ujian bagaimana kota mampu mengakomodasi tren gaya hidup baru, tanpa mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan yang nyaman, tertib, dan berkelanjutan.


















