Abdul Latif diduga menjadi korban penyekapan, penganiayaan, dan perampasan oleh sejumlah rekan kerjanya (Foto: Ist)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kasus penganiayaan dan penyekapan kembali membuat geger masyarakat. Setelah seorang perempuan di Bandung, Jawa Barat fisiknya hancur akibat disiksa sang pacar, kali ini penganiayaan tersebut menimpa seorang pegawai klub padel Pedal Padel bernama Abdul Latif asal Jakarta Selatan.
Abdul Latif diduga menjadi korban penyekapan, penganiayaan, dan perampasan oleh sejumlah rekan kerjanya setelah dituduh mencuri raket padel. Tak terima atas penganiayaan tersebut, Abdul Latif melalui keluarga dan kantor hukum melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan.
Kronologi Kasus Penyekapan
Berdasarkan keterangan dari kuasa hukum korban, Abdul Latif baru bekerja di Pedal Padel sekitar dua bulan sebelum insiden itu terjadi. Peristiwa bermula sekitar 21 Juni 2026 ketika sejumlah orang yang mengaku sebagai karyawan Pedal Padel mendatangi rumah orang tua Abdul Latif. Mereka menuding Abdul Latif mencuri raket padel dan meminta keluarga mengganti kerugian sebesar Rp50 juta.
Keluarga korban yang mengaku berasal dari kalangan ekonomi kurang mampu kemudian menawarkan pembayaran secara mencicil sebesar Rp1 juta per bulan. Namun, tawaran tersebut disebut ditolak. Menurut kuasa hukum korban, sebagai gantinya, dua sepeda motor dan satu unit telepon seluler milik adik Abdul Latif diduga dirampas oleh para pelaku.
Pada saat yang sama, Abdul Latif dibawa ke kantor Pedal Padel. Selama berada di lokasi tersebut, ia diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan hingga mengalami luka serius. Korban disebut mengalami lebam pada wajah, mata membiru, gigi patah, serta luka pada bagian kaki.
Pada 23 Juni 2026, Abdul Latif disebut sempat menghubungi keluarganya melalui video call menggunakan telepon seluler milik salah seorang karyawan. Dalam panggilan video itu, keluarga melihat kondisi korban dengan wajah lebam dan mata membiru.
Keluarga kemudian meminta bantuan kepada Kantor Hukum Nugraha Budi S.SH & Rekan yang kebetulan berada di dekat tempat tinggal mereka. Setelah menerima surat kuasa pada 24 Juni 2026, tim kuasa hukum mendampingi keluarga melaporkan dugaan tindak pidana penyekapan, penganiayaan berat, dan perampasan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Laporan tersebut tercatat dalam dua nomor laporan polisi, yakni LP/B/2471/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya dan LP/B/2472/VI/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Abdul Latif, Nugraha Budi, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran Polres Metro Jakarta Selatan atas tindakan cepat dan terukur untuk membantu rakyat kecil yang mengalami dugaan tindakan main hakim sendiri," ujar Nugraha dalam keterangan tertulis, Kamis (25/6/2026).
Nugraha menyebut, berdasarkan laporan yang dibuat pihaknya, para terduga pelaku berpotensi dijerat dengan pasal-pasal mengenai penyekapan, penganiayaan berat, dan perampasan dengan ancaman hukuman antara sembilan hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan KUHP.
Sementara itu, manajemen Pedal Padel menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang diduga melibatkan sejumlah karyawannya. Melalui pernyataan resmi yang diunggah di akun Instagram perusahaan pada Senin (29/6/2026), manajemen menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berlangsung.
"Pedal Padel Indonesia menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas insiden yang diduga melibatkan beberapa karyawan Pedal Padel yang saat ini sedang dalam proses hukum," demikian pernyataan manajemen.
Manajemen juga menegaskan bahwa dugaan tindakan penyekapan dan penganiayaan tersebut tidak diketahui, tidak diperintahkan, maupun tidak disetujui oleh pemilik maupun pihak perusahaan.
"Tindakan yang diduga dilakukan oleh beberapa karyawan tersebut sama sekali tidak diketahui, tidak diperintahkan, dan tidak disetujui oleh pemilik maupun manajemen Pedal Padel dalam kapasitas apa pun," tulis manajemen.