Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian UIN SMH Banten, Dr Ali Muhtarom (kedua dari kanan) menerima tanda mata usai menjadi narasumber dalam sosialisasi peraturan perencanaan dan keuangan di kampus 2 UIN Banten, Jl Syekh Nawawi Al-Bantani, Curug, Kota Serang, Kamis (4/12/2025). (Foto: UIN Banten)
SERANG, (ERAKINI) - Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten menyatakan kesiapan mendorong optimalisasi penerapan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Kementerian Keuangan untuk penyusunan anggaran tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, , Keuangan, dan Kepegawaian UIN SMH Banten, , dalam sosialisasi peraturan dan keuangan di kampus 2 , Jl Syekh Nawawi Al-Bantani, Curug, Kota Serang, Kamis (4/12/2025).
“Kegiatan ini sangat penting karena terkait persiapan pelaksanaan anggaran 2026 agar sesuai dengan aturan Standar Biaya Masukan,” ujar Dr Ali Muhtarom.
Dia menjelaskan bahwa penggunaan anggaran negara tidak boleh keluar dari ketentuan yang berlaku. Setiap regulasi harus dipatuhi secara ketat, tanpa penafsiran bebas ataupun inovasi yang berpotensi bertentangan dengan aturan.
“Kalau tidak sesuai regulasi, jangan dilaksanakan, karena seluruh penggunaan anggaran harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Dr Ali mengungkapkan, standar biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 menjadi acuan setiap kementerian/lembaga dalam menghitung satuan biaya berbagai kegiatan, mulai dari honorarium, fasilitas, perjalanan dinas, hingga biaya barang dan jasa.
PMK tersebut, kata Dr Ali, juga mengatur penyesuaian satuan biaya rapat, transportasi, sewa, pemeliharaan gedung, serta kendaraan operasional. Dr Ali menekankan agar aturan ini dapat dilakukan sehingga satuan biaya mencerminkan kondisi pasar sekaligus menjaga efektivitas pelaksanaan APBN.
“Kebijakan SBM bersifat rutin, ditetapkan untuk menyesuaikan satuan biaya agar lebih merefleksikan kondisi riil pasar namun tetap efisien,” ujarnya.
Lebih jauh, Dr Ali memastikan kebijakan SBM 2026 sejalan dengan upaya pemerintah mendorong efisiensi dan optimalisasi penggunaan anggaran.
“Standar ini dibangun berdasarkan satuan biaya paling efisien tanpa mengorbankan efektivitas. Output harus tetap tercapai dengan biaya yang memadai,” katanya.
Sebagaimana diketahui, SBM untuk anggaran 2026 membawa sejumlah perubahan penting dibandingkan tahun sebelumnya. Penetapan standar biaya juga melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serta koordinasi lintas kementerian/lembaga.
Beberapa perubahan tersebut di antaranya: Pertama, penghapusan Satuan Biaya yang dihapus seiring berakhirnya status pandemi Covid-19. Kemudian, uang harian rapat full day dihapus, menyusul penghapusan uang harian rapat half day sejak 2025.
Selain itu, kegiatan rapat di luar kantor kini dibatasi hanya untuk keperluan intensif dan koordinatif lintas K/L, dengan prioritas pelaksanaan secara daring dan pemanfaatan fasilitas milik negara.
Kedua, Penyederhanaan dan Penurunan Satuan Biaya. Dengan adanya perubahan ini, honorarium pengelola keuangan diturunkan hingga 38 persen, termasuk untuk penanggung jawab pengelola keuangan, pengadaan barang/jasa, serta pengelola penerima PNBP.
Adapun biaya transportasi dari dan ke pusat transportasi serta transportasi wilayah Jabodetabek mengalami penurunan rata-rata 10 persen, dibayarkan dengan metode lumpsum.
Ketiga, Penambahan Satuan Biaya Baru. SBM 2026 memasukkan satuan biaya uang harian magang mahasiswa S-1 atau D-IV yang mengikuti program magang wajib di K/L dengan syarat tertentu. Kebijakan ini mendukung peningkatan kesiapan SDM memasuki dunia kerja.
Keempat, Penyesuaian Besaran Biaya. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan survei BPS, meliputi biaya rapat, transportasi antarwilayah, darat, laut, dan udara, serta sejumlah harga barang seperti sewa, pemeliharaan gedung, dan kendaraan operasional.