LPBH NU Kota Serang Dukung Langkah Polda Banten Tangkap Mahesa Si Penghina Kiai
Abdul Rahman Ahdori
SERANG, (ERAKINI) - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Serang menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Daerah (Polda) Banten yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap ulama Banten, KH Matin Syarqowi.
Kedua pelaku, yakni Mahesa Al Bantani yang dikenal sebagai influencer, dan seorang pria berinisial SI alias Kingofhmm, diamankan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Keduanya diduga menyebarkan konten video melalui media sosial TikTok yang dinilai merendahkan martabat .


















