Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup Disiapkan Pansus DPRD
Akhmad Baihaqi Arsyad
MAKASSAR, (ERAKINI) - Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (pansus Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan menyiapkan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan meminta masukan dari sejumlah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kabupaten kota terkait pembahasan isu lingkungan yang berkembang di daerah masing-masing.
Ketua Pansus Hengky Yasin di kantor DPRD Sulsel, Makassar, Senin (31/7/2023) mengungkapkan, pihaknya melakukan agenda rapat dengar pendapat (RDP) khususnya dengan dinas lingkungan hidup yang ada di kabupaten kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Harapannya, dari RDP ini kita bisa dengar isu-isu strategis, masalah spesifik sekaitan dengan lingkungan hidup di daerah masing-masing," ujar Hengky Yasin, Senin (31/7/2023).
Ia mengungkapkan, walaupun RDP itu dihadiri tidak semua DLH yang ada di Sulsel sebanyak 24 kabupaten kota, namun rapat pembahasan tersebut sudah hampir 80 persen peserta hadir dan memberikan masukan.
Ia mengatakan, tujuan dari pembuatan Ranperda ini adalah untuk memberikan solusi persoalan lingkungan mulai dari masalah persampahan, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), hutan dan sebagainya dalam hal perlindungan dan pengelolaan lingkungannya agar diatur lebih baik.
"Bahkan iklim mitigasi adaptasi terhadap perubahan iklim juga masuk di dalam isu pengelolaan lingkungan hidup ini. Jadi, ini menjadi bagian yang cukup kompleks karena arah dan sasaran cukup banyak," kata Anggota Badan Musyawarah DPRD Sulsel ini.
Ia melanjutkan, selain isu berkaitan dengan masalah persampahan dan SDA, pembahasanya juga tentang bagaimana supaya regulasi yang dibuat ini pada akhirnya bisa melindungi dan membuat Sumber Daya Manusianya di Sulsel dapat mengelola lingkungannya secara panjang dan berkesinambungan.
"Upaya-upaya itu yang kita lakukan, dengan melakukan atau membuat Perda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup agar dijaga dan dilestarikan," katanya.
Hengky mengungkapkan bahwa pembahasannya adalah mendengar pendapat dan masukan DLH kabupaten kota terkait isu-isu sentral yang ada di daerah masing-masing. Sebab, dalam dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau RPPLH provinsi cukup lengkap.
Dalam dokumen itu, kata dia, memuat kabupaten kota masing-masing. Bahkan pada akhirnya RPPLH provinsi yang dibuat ini akan menjadi rujukan bagi RPPLH kabupaten kota nantinya kalau mereka akan membuat Perda yang sama.
“Harapannya, RPPLH Provinsi nantinya dalam bentuk Perda ini bisa diselesaikan tepat waktu antara satu sampai dua bulan ke depan. Karena salah satu bentuk Perda yang di butuhkan oleh Provinsi Sulsel saat ini salah satunya adalah RPPLH yang di inisiatif oleh Pemerintah Provinsi melalui sektor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” pungkasnya.
















