Orang Tua Kunci Keberhasilan PP TUNAS
SusiloKamis, 30 Juli 2026 | 10:21 WIB

Di era digital, melindungi anak tidak cukup hanya dilakukan di rumah dan di sekolah. Ruang digital juga harus menjadi tempat yang aman untuk belajar, berkarya, dan bertumbuh. Hal ini menjadi komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Namun, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa pelindungan anak di ruang digital tidak akan maksimal jika orang tua masih membiarkan anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial berisiko tinggi. Aturan tidak dapat menggantikan peran orang tua. Regulasi hanya menjadi instrumen pendukung agar keluarga memiliki perlindungan yang lebih kuat dalam mendampingi anak di ruang digital.









