Perpres Transportasi Daring hanya Mengatur Roda 2
SusiloSelasa, 11 Agustus 2026 | 10:29 WIB

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait transportasi daring (online) hanya mengatur layanan kendaraan roda dua (ojol), tidak termasuk taksi daring. Seusai rapat finalisasi Perpres tersebut di DPR RI, Senin (10/8/2026), Dudy menyebut regulasi yang diatur mencakup layanan pengantaran orang dan barang. Perpres tersebut tengah dalam tahap finalisasi dan ditargetkan rampung sebelum HUT Ke-81 RI. Melalui Perpres tersebut status ojol akan dikategorikan sebagai UMKM. Dengan demikian pengendara ojol akan memiliki fleksibilitas waktu dalam bekerja dan bisa menerima paket-paket kebijakan insentif UMKM. Namun, pemerintah tidak akan mengenakan pajak apa pun kepada para pengendara ojol yang nantinya berstatus UMKM.









