Pelanggaran Etik Hakim Naik 146%
SusiloSabtu, 1 Agustus 2026 | 13:16 WIB

Komisi Yudisial (KY) selama semester I 2026 telah merekomendasikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk menjatuhkan sanksi terhadap 121 hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Anggota KY Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Abhan Misbah menyebutkan, rekomendasi penjatuhan sanksi itu dilakukan setelah KY melaksanakan sidang pleno selama enam bulan terakhir terhadap 207 laporan pengaduan yang diterima. Jumlah 121 hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi tersebut mengalami peningkatan signifikan sebesar 146% dibandingkan dengan periode yang sama di 2025.










