Tak Perlu Resah Tarif Baru Pindah Negara
SusiloRabu, 22 Juli 2026 | 09:45 WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan masyarakat tidak perlu resah dengan aturan baru terkait kenaikan tarif untuk melepaskan status warga negara Indonesia (WNI) maupun naturalisasi. Kenaikan tarif telah melalui berbagai pertimbangan dan dipastikan tidak berdampak kepada masyarakat umum, khususnya masyarakat bawah. Sesuai aturan baru, tarif perubahan status warga negara asing (WNA) menjadi WNI naik dari semula Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Sedangkan tarif bagi WNI pindah negara naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta. Meski demikian, proses mendapatkan maupun melepaskan status WNI tidaklah mudah.









