Bantuan Pusat Cair, Pemda Jangan PHK PPPK
SusiloKamis, 6 Agustus 2026 | 14:06 WIB

Pemerintah pusat akan menyalurkan bantuan senilai Rp20,5 triliun kepada pemerintah daerah (Pemda) paling lambat pekan depan. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nufransa Wira Sakti mengatakan, bantuan pemerintah pusat akan diberikan setelah pemerintah menghitung kekurangan antara kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan kebutuhan belanja di sejumlah daerah. Menurut dia, bantuan tersebut ditujukan terutama untuk memastikan pemda mampu membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu maupun paruh waktu. Dengan bantuan ini pemda diharapkan tidak melakukan PHK terhadap PPPK.









