Skandal Penyadapan Presiden
SusiloRabu, 4 November 2026 | 13:34 WIB

Tiga jenderal aktif Polri tersangkut skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara. Ketiganya adalah mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Penyadapan ilegal ini terbongkar setelah Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melaporkan kepada presiden. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menjelaskan, ketiga tersangka dalam kurun waktu tahun 2025-2026 diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan itu dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum. Selanjutnya, pada sekitar bulan Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus pada sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak.














