Pertimbangkan Kapasitas Mina, Kuasa Hukum Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Gus Yaqut demi Keselamatan Jemaah
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Ketua tim penasihat hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut, Melissa Anggraini, menegaskan bahwa kebijakan pembagian kuota haji tambahan pada 2023 dan 2024 didasarkan pada pertimbangan keselamatan jemaah.
Menurut Melissa, kebijakan tersebut mempertimbangkan keterbatasan kapasitas Mina, Arab Saudi, yang menjadi lokasi mabit atau bermalam bagi jemaah haji.
Dia menerangkan, kondisi Mina yang tidak mengalami perubahan luas menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam mengatur jumlah jemaah yang diberangkatkan ke Tanah Suci.
"Kebijakan Kementerian Agama yang dibuat oleh Gus Yaqut itu pijakan dan landasannya satu-satunya hanyalah Hifdzun Nafs (keselamatan jiwa) jemaah. Seperti tadi yang diterangkan oleh saksi Muhammad Basori, tahun 2023 dengan luasan Mina yang tidak pernah berubah, luar biasa terjadi insiden yang membuat korban jiwa sampai hampir 800," ujar Melissa seusai mengikuti sidang kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Melissa menjelaskan, insiden yang menimbulkan banyak korban jiwa pada 2023 menjadi pengalaman penting bagi Kemenag dalam menyusun kebijakan penyelenggaraan ibadah haji pada tahun berikutnya. Karena itu, menurut Melissa, pemerintah perlu melakukan mitigasi untuk mencegah kejadian serupa terulang.
Melissa mengungkapkan, kuota haji tambahan pada 2023 berjumlah 8.000 jemaah. Sementara itu, kuota tambahan yang diperoleh pada 2024 mencapai 20.000 jemaah.
Peningkatan jumlah kuota tersebut, lanjut Melissa, menuntut pemerintah untuk memperhitungkan kemampuan daya tampung dan pelayanan terhadap jemaah.
Melissa lantas mempertanyakan bagaimana pemerintah dapat memastikan jemaah memenuhi syarat kemampuan (istitha'ah) untuk berhaji apabila kapasitas pelayanan dan akomodasi tidak diperhitungkan secara memadai.
Melissa menyebut, dalam kondisi itu pemerintah juga harus memastikan jumlah jemaah yang diberangkatkan sesuai dengan kemampuan fasilitas yang tersedia.
"Tadi saksi menjelaskan bahwa kondisi di Mina itu tetap sama, bahkan justru ada pengurangan. 27.000 jemaah yang bisa diakomodir di Mina Jadid sudah tidak dipakai lagi di tahun 2024," tuturnya.
Melissa menilai, keterangan para saksi dalam persidangan akan membantu menjelaskan dasar pertimbangan kebijakan yang diambil Gus Yaqut. Dengan demikian, keputusan tersebut dapat dinilai berdasarkan fakta dan kondisi penyelenggaraan ibadah haji, bukan sekadar pembenaran setelah kebijakan diambil.
Keselamatan jemaah menjadi prioritas
Melissa mengakui, jemaah tentu merasa bahagia apabila mendapat kesempatan berangkat haji lebih cepat melalui penambahan kuota. Namun, menurut dia, percepatan keberangkatan harus tetap diimbangi dengan jaminan keselamatan dan pemenuhan hak jemaah selama menjalankan ibadah haji.
"Nah, saksi-saksi ini juga akan menjelaskan bahwa memang jemaah itu, ini kan ada dari petugas, ada dari jemaah, memang jemaah sangat berbahagia ketika dia diberangkatkan haji menjadi lebih cepat," ujarnya.
Melissa menegaskan, keinginan jemaah untuk segera menunaikan ibadah haji harus berjalan beriringan dengan jaminan keselamatan serta pelayanan yang layak.
"Tetapi, harapan utama mereka adalah mereka berangkat dan mereka selamat, tentu harus beriringan dengan seluruh pelayanan sebagai hak yang harusnya mereka peroleh. Nah, itu yang melindungi hak-hak itu kan adalah negara," ucap Melissa.
Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag 2023-2024 pada Kamis (29/10/2026) menghadirkan tujuh saksi yang diajukan tim penasihat hukum Gus Yaqut.
Para saksi tersebut yakni Muhammad Basori dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Jabal Rahmah Surabaya, Muhammad Asnawi, Budi Santosa, Amat Mulyoko, Muslih, dan Muhammad Irham yang merupakan petugas haji 2023-2024.
Selain itu, persidangan juga dijadwalkan menghadirkan Amirul Hajj 2024, KH Anwar Abbas atau Buya Anwar Abbas, yang baru dapat hadir pada pukul 13.00 WIB.
Sidang dipimpin oleh Ni Kadek Susantiani selaku hakim ketua bersama dua hakim anggota.


















