OJK Tutup 11 Bank hingga Agustus 2026, Berikut Daftarnya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha dan menutup 11 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) hingga Agustus 2026. Terbaru, OJK mencabut izin usaha BPR yang berlokasi di Bekasi pada 19 Agustus 2026.
Setelah izin usaha dicabut, seluruh kegiatan operasional bank dihentikan dan kantor bank ditutup. Selanjutnya, proses penyelesaian hak dan kewajiban bank, termasuk pemenuhan hak nasabah, akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Direksi, dewan komisaris, dan pemegang saham bank yang izin usahanya telah dicabut juga dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank tanpa persetujuan tertulis dari LPS.
Berikut daftar 11 BPR yang telah dicabut izin usahanya hingga Agustus 2026:
















