OJK Cabut Izin Usaha 14 BPR karena Masalah Permodalan, Berikut Daftarnya
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sumber Artha Waru Agung, yang berlokasi di Sidoarjo, Jawa Timur. Hal ini sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Sumber Artha Waru Agung yang diterbitkan 24 Juli 2024.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) langsung mengambil langkah untuk melikuidasi BPR Sumber Artha Waru Agung, serta menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah di Kabupaten Sidoarjo.
"Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Sumber Artha Waru Agung, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sekretaris Lembaga LPS Annas Iswahyudi.
Annas mengingatkan para nasabah untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu untuk mempercepat proses klaim penjaminan simpanan.
Sebelumnya, OJK telah memberlakukan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) dan kemudian bank dalam resolusi (BDR) terhadap BPR Sumber Artha Waru Agung, namun upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil.
OJK dalam pernyataannya menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi kepentingan nasabah. OJK akan terus mengawasi perbankan dan lembaga keuangan lainnya demi menjaga integritas dan kesehatan industri keuangan nasional.


















