Intip Besaran THR Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin, Berapa Ya?
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Tunjangan Hari Raya (THR) Presiden Jokowi, Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, Anggota MPR, ASN, TNI/Polri hingga anggota DPR mulai dicairkan hari ini, Jumat (22/3/2024). Berapa ya kira-kira besarannya?
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, besaran gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk wakil presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Kemudian nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.
Merujuk pada penjelasan di atas, gaji pokok yang diterima Presiden Jokowi ialah 6 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp30.240.000/bulan. Kemudian gaji untuk Ma'ruf Amin ialah 4 x Rp5.040.000 atau sebesar Rp20.160.000/bulan.
Sementara itu, dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, dijelaskan bahwa presiden dan wakil presiden juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan yang diberikan sendiri sebesar Rp32.500.000, dan untuk wakil presiden Rp22.000.000.
Sehingga dengan melihat gaji pokok dan tunjangan jabatan tersebut, total yang diterima Jokowi setiap bulan ialah Rp30.240.000 + Rp32.500.000, yaitu Rp62.740.000 per bulan. Lalu Wapres KH Ma'ruf Amin Rp20.160.000 + Rp22.000.000, yaitu Rp42.160.000 per bulan.
Dengan demikian, nominal THR tahun ini diperkirakan mencapai Rp62.740.000 dan KH Ma'ruf Amin Rp 42.160.000. Jumlah ini belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.
















