Pemerintah Patok Harga Ayam Hidup Termurah Rp18.000 per Kg
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah resmi memberlakukan harga pokok produksi (HPP) ayam hidup (livebird) sebesar Rp18.000 per kilogram untuk semua ukuran mulai Kamis (19/6/2025). Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas harga dan melindungi peternak unggas dari tekanan harga yang terus menurun.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi antara Kementerian Pertanian, Badan Pangan Nasional (Bapanas), dan Satgas Pangan Polri pada Rabu, 18 Juni 2025.
“Langkah pemerintah ini tentunya demi melindungi peternak unggas dalam negeri. Dalam rapat kemarin, dilaporkan harga livebird ada yang di bawah Rp15.000 per kg dan cenderung terus menurun,” ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Ketut menjelaskan, penetapan harga minimal HPP diharapkan mampu mendorong harga ayam hidup mendekati Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan Pangan) Nomor 6 Tahun 2024, yakni sebesar Rp25.000 per kg.
Berdasarkan data BPS, indeks harga yang diterima peternak unggas mengalami penurunan dalam tiga bulan terakhir, dari 122,53 pada Maret menjadi 120,39 di April, dan 120,14 pada Mei 2025. Sementara menurut Panel Harga Pangan Bapanas per 18 Juni 2025, harga ayam hidup di 18 provinsi masih berada di bawah HAP produsen.

















