Kemenkeu: Pembayaran Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri Dirapel Maret 2024
Thomas Pulungan
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan kenaikan gaji pokok aparatur sipil negara (ASN) akan mulai dibayarkan pada Maret 2024, termasuk rapel gaji bulan Januari dan Februari.
"Untuk pembayaran gaji PNS, prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru, dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," ujar Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti melalui keterangan tertulis, Kamis (1/2/2024).















