Punya Utang Perpajakan, KPP Solo Sita Rekening Efek Wajib Pajak
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) telah menyita rekening efek wajib pajak (WP) karena memiliki utang perpajakan yang belum diselesaikan.
Kepala KPP Pratama Surakarta Herry Wirawan mengatakan penyitaan atas rekening efek penanggung pajak berinisial DU di Kustodian Sentral Efek Indonesia, Jakarta.
Menurut dia, rekening efek tersebut sebelumnya telah diblokir untuk menghentikan pergerakan rekening dana nasabah yang masuk ke wajib pajak. Mengenai jumlah kepemilikan
efek oleh WP, dikatakannya, sebanyak 3.265.000 lembar yang tersebar di 12 perusahaan.
Menurut dia, DU merupakan Direktur PT S yang terdaftar di KPP Pratama Surakarta. DU memiliki utang pajak sebesar Rp1,14 miliar.
"Atas utang pajak tersebut, belum ada upaya pembayaran untuk melunasi," katanya, Sabtu (9/12/2023).
Sementara itu, dikatakannya, kegiatan penyitaan atas aset milik penanggung pajak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

















