PP Muhammadiyah pernah memiliki bank, yakni Bank Persyarikatan Indonesia (BPI), yang kemudian berganti kepemilikan menjadi Bank KB Bukopin Syariah. Foto: kbbanksyariah.co.id
JAKARTA, (ERAKINI) -Keputusan PP Muhammadiyah memindahkan dana simpanannya hingga Rp13 triliun dari Bank Syariah Indonesia (BSI), membuat heboh publik. Hal ini mengingatkan bahwa PP Muhammadiyah pernah memiliki bank, yakni Bank Persyarikatan Indonesia (BPI).
BPI kemudian berganti kepemilikan menjadi Bank Syariah Bukopin. Bank Syariah Bukopin merupakan salah satu bank yang 'kecimpratan' dana triliun PP Muhammadiyah yang dipindahkan dari BSI.
"Dengan ini kami minta dilakukan rasionalisasi dana simpanan dan pembiayaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan pengalihan ke Bank Syariah Bukopin, Bank Mega Syariah, Bank Muamalat, Bank-bank Syariah Daerah, dan bank-bank lain yang selama ini bekerja sama baik dengan Muhammadiyah," bunyi memo bernomor 320/1.0/A/2024 tentang Konsolidasi Dana tertanggal 30 Mei 2024, yang ditandatangani Ketua Muhammadiyah Agung Danarto dan Sekretaris Muhammadiyah Muhammad Sayuti.
Berdasarkan penelusuran Erakini, Jumat (7/6/2024), Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) mulanya bernama Bank Swansarindo Internasional yang awalnya sahamnya dikuasai Tanri Abeng dan Tee Soeprapto sebelum dimiliki M Thamrin.
Pada tahun 2001 bank ini kemudian diakuisi oleh PP Muhammadiyah yang saat itu dinakhodai Syafii Maarif. Pada tahun 2003 nama Bank Swansarindo resmi diubah menjadi BPI.
Dikutip dari laman resmi Bank KB Bukopin Syariah, profil perusahaan bermula dari masuknya konsorsium PT Bank Bukopin yang mengakuisisi PT Bank Persyarikatan Indonesia (BPI). Proses akuisisi tersebut berlangsung secara bertahap sejak 2005 hingga 2008.
BPI yang sebelumnya bernama PT Bank Swansarindo Internasional didirikan di Samarinda, Kalimantan Timur berdasarkan Akta Nomor 102 tertanggal 29 Juli 1990, merupakan bank umum yang memperolah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1.659/ KMK.013/1990 tertanggal 31 Desember 1990 tentang Pemberian Izin Peleburan Usaha 2 Bank Pasar dan Peningkatan Status Menjadi Bank Umum.
PT Bank Swansarindo Internasional memperoleh kegiatan operasi berdasarkan surat Bank Indonesia (BI) nomor 24/1/UPBD/PBD2/Smr tertanggal 1 Mei 1991 tentang Pemberian Izin Usaha Bank Umum dan Pemindahan Kantor Bank.
Pada tahun 2001 sampai akhir 2002 terjadi proses akuisisi oleh PP Muhammadiyah dan sekaligus dilakukan perubahan nama PT Bank Swansarindo Internasional menjadi PT Bank Persyarikatan Indonesia, yang memperoleh persetujuan dari (BI) nomor 5/4/KEP. DGS/2003 tertanggal 24 Januari 2003 yang dituangkan ke dalam akta Nomor 109.
Dalam perkembangannya, BPI melalui tambahan modal dan asistensi oleh PT Bank Bukopin, maka pada 9 Desember 2008 kegiatan operasional perseroan Bank Syariah Bukopin secara resmi dibuka Jusuf Kalla, Wakil Presiden RI kala itu, menjadi Bank Syariah Bukopin.
Hal ini setelah Bukopin memperolah izin kegiatan usaha bank umum yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah yang dituangkan dalam akta Nomor 28 tertanggal 31 Maret 2008 melalui Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/69/KEP.GBI/DpG/2008 tertanggal 27 Oktober 2008 tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah, dan Perubahan Nama PT Bank Persyarikatan Indonesia Menjadi PT Bank Syariah Bukopin.
Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni 2021, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa menyetujui untuk melakukan perubahan nama Bank Syariah Bukopin menjadi PT Bank KB Bukopin Syariah (KBBS) yang dituangkan ke dalam Akta Nomor 02 tertanggal 6 Juli 2021, dan telah mendapat persetujuan Penetapan Penggunaan Izin Usaha Bank dengan Nama Baru dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor SR-27/PB.101/2021 tertanggal 12 Agustus 2021, dan KEP-53/PB.1/2021 tertanggal 10 Agustus 2021. Sejak itulah hingga sekarang, Bank Syariah Bukopin berganti nama menjadi Bank KB Bukopin Syariah.