Search

Soal Biaya 0,3 Persen untuk UMKM Pengguna QRIS, Pengamat: Salah Besar

JAKARTA, (ERAKINI)-Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro, mulai 1 Juli 2023. Namun, para pedagang diminta tidak boleh membebankan biaya kepada masyarakat pengguna QRIS. Sebelumnya, QRIS gratis alias 0 persen bagi para pelaku usaha. 

Para pelaku usaha dan pedagang kecewa dengan kebijakan ini. Akhirnya, para pengusaha meminta agar pembeli bisa menggunakan uang tunai, tidak membayar dengan QRIS.

Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengatakan, apabila membayar dengan tunai maka dapat dikatakan transaksi jual beli di Indonesia mengalami kemunduran. Begitu pun dengan kebijakan pemberlakuan 0,3 persen bagi pelaku usaha pengguna QRIS, memungkinkan adanya risiko mengalami kemunduran tersebut.

Bhima mengungkapkan, saat ini setidaknya ada 25,4 juta usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang menggunakan QRIS. Angka tersebut sekitar 40 persen dari total 65 juta unit UMKM yang tercatat oleh pemerintah.

Dengan demikian, kata Bhima, baik pelaku UMKM maupun konsumen sudah cukup nyaman bertransaksi menggunakan QRIS.

"Hadirnya MDR 0,3 persen ke pelaku usaha maka dampaknya tentu cenderung negatif," tuturnya.

"Timing-nya (pengaturan waktunya) juga tidak tepat karena tekanan ekonomi bagi pelaku usaha kecil masih berlanjut meski pandemi reda," lanjut Bhima.

Larangan membebani konsumen
Pihaknya melanjutkan, larangan BI untuk tidak membebankan tarif 0,3 persen ke konsumen pun terkesan aneh. Sebab, fakta di lapangan akan sulit untuk melakukan pengawasan.

Oleh karena itu, kondisi yang terjadi justru pelaku usaha akan memberikan dua opsi. Pertama, menaikkan harga jual barang untuk kompensasi tarif baru.

Sementara itu, opsi kedua, pelaku usaha UMKM akan meminta kepada konsumen membayar menggunakan metode transaksi lain, seperti uang tunai atau cash.

"Kalau sampai kembali lagi ke uang tunai maka upaya mendorong cashless (tanpa uang tunai) menjadi mundur ke belakang," kata Bhima.

Padahal, Bhima menilai, MDR 0 persen tetap menguntungkan pihak jasa pembayaran maupun perbankan. Sebab skema tersebut dapat menawarkan layanan pendapatan berbasis biaya atau fee based income lainnya.

"Ada dana murah dari konsumen QRIS yang diparkir di perbankan," ungkapnya.

Dia pun mengatakan, seharusnya BI berpikir bahwa pelaku usaha dan masyarakat yang menggunakan QRIS justru akan menambah keuntungan.

"Begitu pelaku usaha dan masyarakat menggunakan QRIS, maka banyak layanan yang menambah pundi keuntungan penyelenggara yang bisa ditawarkan ke konsumen," ujar Bhima.

"Jadi bukan cari keuntungan lewat QRIS. Salah besar itu," pungkasnya.