Soal Biaya 0,3 Persen untuk UMKM Pengguna QRIS, Pengamat: Salah Besar
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI)-Bank Indonesia (BI) menetapkan besaran Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0,3 persen bagi usaha mikro, mulai 1 Juli 2023. Namun, para pedagang diminta tidak boleh membebankan biaya kepada masyarakat pengguna QRIS. Sebelumnya, QRIS gratis alias 0 persen bagi para pelaku usaha.
Para pelaku usaha dan pedagang kecewa dengan kebijakan ini. Akhirnya, para pengusaha meminta agar pembeli bisa menggunakan uang tunai, tidak membayar dengan .


















