Siap-siap! Tarif Tol Ciawi – Sukabumi Resmi Naik Mulai 7 Agustus 2024
Thomas Pulungan
BOGOR, (ERAKINI) - PT Trans Jabar Tol (TJT) selaku pengelola Jalan Tol Ciawi - Sukabumi secara resmi mengumumkan kenaikan tarif tol Ciawi – Sukabumi Seksi 1 (Ciawi – Cigombong) yang akan berlaku mulai 7 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol, Abdul Hakim Supriyadi, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Hal ini diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Kami juga telah melaksanakan beautifikasi dan pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol,” ungkap Hakim dalam keterangannya, Senin (5/8/2024).
Menurut dia, penyesuaian tarif ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 yang diterbitkan pada 12 Juli 2024. Dengan perubahan ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak lagi berlaku.
Berikut rincian tarif baru:
Pengguna jalan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi: Rp2.500
Pengguna jalan golongan II dan III: Rp3.500
Kendaraan golongan IV dan V: Rp4.500
Untuk rute dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong, tarif yang dikenakan adalah sebagai berikut:
Golongan I: Rp19.000
Golongan II dan III: Rp28.000
Golongan IV dan V: Rp37.500
Hakim menegaskan bahwa PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan untuk meningkatkan pelayanan di Tol Bogor - Ciawi - Sukabumi (Bocimi). “Kami berkomitmen untuk memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” tambahnya.


















