Awal Juni 2026, Harga Emas Antam Rontok, Turun Rp25.000 Jadi Rp2,774 Juta per Gram
Akhmad Baihaqi Arsyad







Perlu diketahui bahwa harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global, pergerakan nilai tukar, serta berbagai faktor ekonomi lainnya yang memengaruhi perdagangan logam mulia.
Dalam transaksi penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif yang berlaku sebesar 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen bagi pembeli non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan pajak resmi.
Berikut ini rincian harga emas Antam terbaru, Selasa (2/6/2026) berdasarkan pecahan!
- 0,5 gram: Rp1.437.000
- 1 gram: Rp2.774.000
- 2 gram: Rp5.488.000
- 3 gram: Rp8.207.000
- 5 gram: Rp13.645.000
- 10 gram: Rp27.235.000
- 25 gram: Rp67.962.000
- 50 gram: Rp135.845.000
- 100 gram: Rp271.612.000
- 250 gram: Rp678.765.000
- 500 gram: Rp1.357.320.000
- 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.714.600.000.

