Tingkatkan Investasi, Pemerintah Resmi Perpanjang Tax Holiday hingga 2025
Abdul Rahman Ahdori
JAKARTA, (ERAKINI) - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang fasilitas pengurangan pajak korporasi atau tax holiday hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024 perubahan atas PMK No. 130/PMK.010/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
Terkait ini, Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan Roeslani, juga telah menjelaskan bahwa perpanjangan ini telah disetujui oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

















