Mendag Zulhas Sebut TikTok Shop Patuh Aturan Pemerintah
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa TikTok Shop menerima keputusan pemerintah terkait dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 perihal perdagangan elektronik.
Hal itu disampaikan Mendag usai mengunjungi pedagang di Pusat Grosir Cilitilan (PGC), Jakarta, Selasa (3/10/2023).
"Itu (TikTok Shop) sudah kirim surat sama saya, patuh ikut pada aturan keputusan pemerintah," ujar Mendag Mendag.
Layanan atau fitur TikTok Shop, meski sudah menerima keputusan pemerintah, masih dapat ditemukan pada platform tersebut dan konsumen masih dapat berbelanja.
Mendag, menanggapi hal tersebut, menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran terkait tenggat waktu.
Pihak TikTok, saat ini sudah mendapat surat peringatan, namun jika masih tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi.
"Ya jelas dong (sanksi), tapi sudah bersurat dan patuh ikuti peraturan di Indonesia," kata Zulhas.
Ditegaskan oleh Mendag bahwa TikTok harus memilih ingin menjadi sosial commerce saja atau e-commerce.


















