Tangkapan layar – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers sosialisasi Pemendag 31/2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023). (Foto: Tangkapan Layar/Youtube Kemendag)
JAKARTA, (ERAKINI) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dijelaskan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) dalam konferensi pers sosialisasi Pemendag 31/2023 di Jakarta, Rabu (27/9/2023) bahwa 31/2023 merupakan penyempurnaan dari 50/2020 yang juga mengatur tentang perdagangan elektronik.
"Ini merupakan penyempurnaan Permendag 50/2020, yang merupakan amanat presiden ke Menteri Perdagangan dan Menteri Koperasi untuk tingkatkan perlindungan terhadap UMKM, konsumen serta pelaku usaha di dalam negeri," ujar Zulkifli.
Dalam Permendag 31/2023, kata Zulkifli, terdapat 6 pengaturan utama yang membedakan dengan Permendag 50/2020.
Zulkifli merinci, pertama, pendefinisian model bisnis Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti loka pasar atau marketplace dan sosial commerce, untuk mempermudah pembinaan dan pengawasan.
Kedua, penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Ketiga, disediakan Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.
Keempat, menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada loka pasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Kelima, terdapat larangan bagi loka pasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen.
Keenam, larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Zulkifli juga menyebutkan, dalam Permendag 31/2023 juga diatur bahwa sosial commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa dan dilarang menyediakan transaksi pembayaran.
Menurut Zulkifli, guna menjaga persaingan usaha yang sehat, sosial commerce wajib menjaga tidak ada hubungan antara sistem elektronik Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan yang di luar sarana PMSE serta menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk PMSE atau perusahaan afiliasi.
"Saya diskusi dengan Mendag AS, itu sangat dilindungi mengenai kerahasiaan data pribadi. Data pribadi enggak bisa digunakan untuk apapun, kita juga atur itu," kata MendagZulkifli Hasan. (ant)