Resmi! TikTok Shop Dilarang, Mendag Masih Beri Waktu 7 Hari
Akhmad Baihaqi Arsyad
JAKARTA, (ERAKINI) - TikTok Shop diberi waktu hingga 7 hari untuk melakukan transisi dan sosialisasi terkait dengan perdagangan elektronik di platform sosial media sebelum dilarang beroperasi. Hal itu dikatakan oleh Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
"Kita kasih waktu seminggu, ini kan sosialisasi namanya," kata Zulkifli dalam jumpa pers Sosialisasi Permendag 31 Tahun 2023 di Jakarta, Rabu (27/8/2023).
TikTok Shop diminta untuk mengurus izin sebagai e-commerce atau perdagangan elektronik apabila tetap ingin melakukan transaksi di platformnya. Dan setelah masa satu minggu minggu berakhir, kata Zulkifli, TikTok Shop sudah tidak boleh beroperasi lagi sebelum mendapatkan izin perdagangan elektronik.
"Kalau mau social commerce silakan, tapi social commerce itu, dia hanya untuk promosi dan iklan. Kalau berjualan, e-commerce atau online ya. Jadi tinggal milih aja, pelaku usaha atau yang belanja," kata Zulkifli.
Ditegaskan Zulkifli bahwa TikTok Shop hanya dapat melakukan promosi dan iklan melalui platformnya. Oleh karenanya, TikTok Shop diminta untuk segera mengurus perizinan baru.
Zulkifli, lebih lanjut, meminta semua pihak untuk mematuhi aturan baru yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Hal ini dilakukan, kata dia, untuk menciptakan ekosistem yang positif pada perdagangan elektronik. Kemendag pun akan memberikan sanksi pencabutan izin apabila terdapat pihak terkait yang tidak mematuhi aturan.

















