Horeee! Menteri Teten Jamin Warung Madura Tetap Boleh Buka 24 Jam
Thomas PulunganJAKARTA, (ERAKINI) - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan tidak rencana pemerintah membatasi jam operasional warung atau toko kelontong milik masyarakat. Termasuk warung Madura yang selama ini buka 24 jam.
Teten mengatakan telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Dalam perda itu tidak ditemukan aturan yang secara spesifik melarang warung Madura untuk beroperasi selama 24 jam.
"Dalam peraturan tersebut, pengaturan jam operasional berlaku untuk pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departemen store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu," ujar Teten.
dalam keterangannya resmi di Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Teten mengaku mengapresiasi warung kelontong yang selama ini telah banyak membantu masyarakat dengan menjual produk lokal yang lengkap dan memiliki jam operasional yang fleksibel.
Untuk itu, Teten akan mengevaluasi kebijakan daerah yang tidak sejalan dengan kepentingan UMKM, termasuk program dan anggaran pemerintah daerah yang mendukung UMKM.
Dia juga mengatakan bahwa Kemenkop UKM mendorong pemerintah daerah untuk mengatur jam operasional dan lokasi usaha bagi pasar ritel modern di wilayah mereka masing-masing, dengan harapan akan menciptakan iklim usaha yang lebih baik dan sehat bagi pelaku UMKM.

















